Begini Cara Kecamatan Cipayung Jaring Wajib Pajak
KECAMATAN Cipayung menggeber berbagai program untuk menjaring wajib pajak agar patuh melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang semakin mendekati jatuh tempo. Adapun program yang dibuat adalah Setiap warga wajib memberikan lampiran lunas pajak tahun ini, pada setiap berkas kependudukan yang akan diurus.
Kecamatan Cipayung Asep Rahmat nya telah mendorong warga agar segera melakukan pembayaran pajak. Salah satunya dengan meminta lampiran lunas pajak untuk mengurus berkas di kelurahan. "Kebijakan kami lakukan agar warga taat pajak," ucapnya.
Pihaknya memberikan aturan tegas kepada warga yang akan mengurus segala keperluan di Kelurahan, untuk dapat melampirkan berkas lunas pajak untuk mengurus elektronik KTP, KK, Akta kelahiran maupun berkas-berkas lainnya.
Berdasarkan catatan Kecamatan Sawangan realisasi PBB Kecamatan Cipayung hingga bulan Juni 2017 sudah mencapai Rp 2.180.960.254 atau baru 32,47 persen pada semester pertama. "Kami akan memaksimalkan lagi Di semester kedua sampai Desember 2017".
Adapun target yang dibebankan sebesar Rp 6.716.956.193 dari jumlah 13.413 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang sudah disebarkan di seluruh wilayah menurutnya, aturan tegas harus dilakukan agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
Namun, bagi mereka yang belum mencapai berkas tersebut, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, yang menjadi kendala adalah banyaknya tanah yang tidak bertuhan menjadi suatu permasalahan yang terus segera dicari solusinya.
"Banyak tanah yang tidak bertuan. Rata-rata tanah tersebut milik orang luar Depok, yang berinvestasi di kota ini dan belum membayar pajak. Nantinya Lurah akan memberikan laporan kepada kami sebagai evaluasi terkait capai target, termasuk pelaporan tanah yang tidak bertuan tersebut, "ujar Asep Rahmat.
Comments